Sidak 461 Perkantoran, 11 Diberi Sanksi Pembekuan Sementara

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:16 WIB
Seorang anggota Satpol PP menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukumnya selama PPKM Darurat yang dilakukan 3-25 Juli 2021. Hasilnya, puluhan tempat usaha dan perkantoran ditutup sementara.

"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 perkantoran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan kepada wartawan, Rabu (28/7/2021). Baca juga: Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran, Sekolah, hingga Pasar



Menurutnya, Satpol PP Jakarta Selatan telah melakukan sidak selama periode tersebut. Dari 461 perkantoran, ditemukan 11 pelanggar yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

"Kemudian ada 11 perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 perkantoran yang disanksi," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!