Miris ! Kakak Beri Adik Perempuannya yang Berusia 5 Tahun Miras dan Mempostingnya di Medsos
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:56 WIB
BAUBAU - Adit seorang pemuda di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memberi minuman keras (miras) kepada adik perempuannya yang baru berusia 5 tahun hingga langsung diminum. Mirisnya aksi inipun direkam dan diposting di story media sosial milik pelaku yang notabene adalah kakak dari bocah perempuan tersebut dan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama mengatakan, dalam video berdurasi 14 detik tersebut miras yang diberi oleh pemuda tersebut langsung diminum oleh sang bocah meski tidak lama langsung ambil oleh seseorang dari tangan bocah perempuan tersebut.
"Video inipun kemudian diunggah pelaku ke story atau cerita instagram milik pelaku dengan akun adiyat dan videonya pun viral di media sosial," kata Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama, Selasa (27/7/2021).
Petugas Polsek Murhum kemudian langsung menjemput pelaku di rumahnya. Setelah selidiki ternyata bocah tersebut adalah adik kandungnya sendiri.
Tidak lama kemudian pemuda yang berusia 20 tahun warga Kelurahan Wajo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut langsung membuat video permintaan maafnya.
Pelaku mengaku pemberian miras itu hanya bercanda dan menyesali perbuatannya.
"Selain pelaku kita juga telah memanggil pihak keluarga atas perbuatannya pelaku telah diminta meminta maaf secara tertulis bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Pelaku sempat ditahan di Polsek Murhum sebagai efek jera dan kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya," tandas Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama.
Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama mengatakan, dalam video berdurasi 14 detik tersebut miras yang diberi oleh pemuda tersebut langsung diminum oleh sang bocah meski tidak lama langsung ambil oleh seseorang dari tangan bocah perempuan tersebut.
"Video inipun kemudian diunggah pelaku ke story atau cerita instagram milik pelaku dengan akun adiyat dan videonya pun viral di media sosial," kata Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama, Selasa (27/7/2021).
Petugas Polsek Murhum kemudian langsung menjemput pelaku di rumahnya. Setelah selidiki ternyata bocah tersebut adalah adik kandungnya sendiri.
Tidak lama kemudian pemuda yang berusia 20 tahun warga Kelurahan Wajo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut langsung membuat video permintaan maafnya.
Pelaku mengaku pemberian miras itu hanya bercanda dan menyesali perbuatannya.
"Selain pelaku kita juga telah memanggil pihak keluarga atas perbuatannya pelaku telah diminta meminta maaf secara tertulis bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Pelaku sempat ditahan di Polsek Murhum sebagai efek jera dan kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya," tandas Kapolsek Murhum Ipda Helga Reza Deatama.
(sms)
tulis komentar anda