PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:50 WIB
Berdasarkan Kepgub 938, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Baca juga: Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4

Untuk restoran yang berada dalam mal atau pusat perbelanjaan lainnya dbolehkan buka, namun tidak melayani makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Anies.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!