PPKM Level 4 di Jakarta, Mall dan Pusat Perbelanjaan Masih Tutup kecuali Ini
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Untuk mall dan pusat perbelanjaan masih tutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, Anies masih menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan
Dalam pasal 5 berbunyi kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, Anies masih menutup sementara mall dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan
Dalam pasal 5 berbunyi kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b.
Lihat Juga :