Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:28 WIB


Baca juga : Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh


"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!