Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:28 WIB
Baca juga : Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :