Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih
Selasa, 27 Juli 2021 - 12:28 WIB
MAKASSAR - MA seorang pria di Kota Makassar nekat membakar mobil mantan kekasihnya AN hingga hangus karena tidak rela diputus cinta, Sabtu 24 Juli 2021. MA dibantu rekannya MD membakar mobil mantan kekasihnya yang sudah dipacari sejak empat bulan lalu.
MA dan MD pun harus berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan oleh mantan kekasihnya AN usai membakar mobil korban.
Baca : Pelaku Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil Dibakar Jalani Tes Kejiwaan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, berdasarkan laporan korban, tidak berlangsung 24 jam Polisi langsung mengamankan pelaku bersama rekannya.
"Dua pelaku ini masing masing memiliki peran yang berbeda MA bertugas untuk membakar mobil korban sedangkan MD berperan untuk membeli bensin," kata Kompol Jamal Fathur Rahman, Selasa (27/7/2021).
Dari penangkapan itu, kata dia, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol plastik bekas berisi bensin yang digunakan pelaku untuk membakar mobil korban.
"Tidak hanya itu Polisi juga menyita pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi dua buah helm dan ponsel milik pelaku dan korban. Hasil percakapan di ponsel milik korban Polisi mendapat titik terang tentang pelaku pembakaran yang ternyata pelakunya adalah mantan kekasihnya sendiri," timpal Kompol Jamal Fathur Rahman.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga : Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
MA dan MD pun harus berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan oleh mantan kekasihnya AN usai membakar mobil korban.
Baca : Pelaku Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil Dibakar Jalani Tes Kejiwaan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, berdasarkan laporan korban, tidak berlangsung 24 jam Polisi langsung mengamankan pelaku bersama rekannya.
"Dua pelaku ini masing masing memiliki peran yang berbeda MA bertugas untuk membakar mobil korban sedangkan MD berperan untuk membeli bensin," kata Kompol Jamal Fathur Rahman, Selasa (27/7/2021).
Dari penangkapan itu, kata dia, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol plastik bekas berisi bensin yang digunakan pelaku untuk membakar mobil korban.
"Tidak hanya itu Polisi juga menyita pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi dua buah helm dan ponsel milik pelaku dan korban. Hasil percakapan di ponsel milik korban Polisi mendapat titik terang tentang pelaku pembakaran yang ternyata pelakunya adalah mantan kekasihnya sendiri," timpal Kompol Jamal Fathur Rahman.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga : Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda