Tak Terima Dipecat, Karyawan Toko Beras Rampok Mantan Bos

Senin, 26 Juli 2021 - 12:59 WIB
Pelaku yang beraksi soerang diri itu berhasil menggasak uang tunai puluhan juta dari laci dan brangkas toko. "Mengambil sejumlah uang yaitu 53.608.000 dari laci kasir dan dari brangkas. Di hari itu juga, si pemilik sadar mengetahui tokonya kecurian dan melapor ke SPKT dan ditindaklanjuti oleh Resmo," ucapnya.

Stelah dilakukan pengembangan, pelaku Anas lansung dibekuk di kediamannya. "Dilaksanakan pengembanagan, dilaporkan jam 10 Wit dan pukul 13.40 sudah berhasil ditangkap berikut barang buktinya yang sempat dia simpan di bawah jembatan Gangbesi. Tersangka ditangkap di rumahnya, Mangga Dua," ungkap Kapolres.

Tersangka Anas saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ternate dan diancam dengan 363 ayat 1 KUHPidana sub pasal 362 dengan ancaman penjara 7 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!