Pria yang Bawa Kabur Bocah Perempuan 11 Tahun Diringkus Polisi di Sidrap

Minggu, 25 Juli 2021 - 13:14 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman. Foto: Faisal Mustafa
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap AA, pemuda 25 tahun yang diduga membawa kabur anak perempuan berusia 11 tahun berinisial AF asal Kota Makassar ke Kabupaten Sidrap .

Tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar , Resmob Polres Sidrap dan Opsnal Polsek Dua Pitue meringkus AA di dalam hutan Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan penangkapan operasi pengungkapan kasus dugaan penculikan itu dilakukan pada Jumat (23/7/2021).



Polisi gabungan, kata dia, awalnya menggrebek lokasi persembunyian AA di Desa Lombo sekitar Pukul 01.30 Wita. Tempat itu diduga jadi lokasi untuk menawan korban.



"Sesampainya di lokasi pelaku berhasil kabur ke dalam hutan, kondisi yang gelap dan minim pencahayaan, sehingga pelaku lolos. Namun korban kita evakuasi ke Polsek Due Pitue Sidrap," kata Jamal, Minggu (25/7/2021).

Siang harinya, lanjut Jamal, petugas kembali menyisir hutan sekitar Pukul 15.00 Wita. Kurnag lebih 3 jam pencarian, AA berhasil dibekuk. "Selanjutnya pelaku dan korban dibawa ke Makassar," paparnya.

Mantan Kapolsek Panakkukang ini mengatakan dari hasil interogasi korban dan tersangka berkenalan dari game online Free Fire sekira sebulan lalu. Keduanya melanjutkan komunikasi di WhatsApp.

Jamal menambahkan AA sempat bertemu dengan AA tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Tamalate pada Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content