Warga Silo Jember Rusak Ambulans saat Rebut Paksa Jenazah Diduga COVID-19

Minggu, 25 Juli 2021 - 04:32 WIB
Sebuah mobil ambulans rumah sakit di Jember dirusak warga saat mengantarkan jenazah diduga COVID-19, Sabtu malam (24/7/2021) di Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Foto Ist
JEMBER - Sebuah mobil ambulans rumah sakit di Jember dirusak warga saat mengantarkan jenazah diduga COVID-19, Sabtu malam (24/7/2021) di Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Warga terlihat merusak kaca mobil ambulans hingga pecah usai mengambil jenazah dari dalam mobil itu untuk dimakamkan secara biasa.

Aksi pewrusakan ini pun terkam video amatir warga sehingga viral di media sosial. Video amatir tersebut memperlihatkan warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember merusak mobil ambulans rumah sakit dengan memecah kaca.





Sementara jasad yang diduga COVID-19 di dalam ambulans tersebut diambil paksa untuk kemudian dilakukan pemulasaran seperti biasa oleh keluarganya yang juga berada di Kecamatan Silo, Jember.

Petugas pemulasaran jenazah yang berpakaian APD terlihat tak berdaya atas ulah warga tersebut dan tak ingin ambil resiko keselamatan atas aksi warga itu.

Bahkan berhembus kabar berita yang tidak benar jika jenazah laki laki yang semula dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat Jember dan kemudian meninggal dunia itu mengeluarkan darah di matanya berikut hilang bola matanya.

Baca Juga: Pelaku Aksi Perusakan Ambulans di Bantul Tertangkap

Namun setelah dicek ternyata bola mata dan seluruh bagian tubuhnya lengkap.

Polisi dari Sektor Silo kemudian membubarkan aksi masa itu hingga kondisi benar benar kondusif.

Kendati demikian Polisi tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini hingga membuat warga kalap dan merusak ambulans rumah sakit.

Alfian tokoh masyarakat Jember prihatin atas aksi main hakim sendiri yang dilakukan Warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

"Harusnya mereka menahan diri dan membiarkan petugas ambulans memakamkan jenazah itu sesuai aturan yang ada. Apalagi disertai aksi merusak ambulans hal ini tentu tidak bisa dibenarkan," kata dia.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content