Positif COVID-19 di Kota Bogor Bertambah 333 Kasus, Ganjil Genap Berhasil Redam Mobilitas Warga

Sabtu, 24 Juli 2021 - 22:17 WIB
Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. Bagi kendaraan yang tidak sesuai nomor (ganjil/genap) pada hari itu, akan diputarbalikan. Pada hari kedua ganjil genap Sabtu (24/7/2021), kondisi lalu lintas, khususnya di pusat kota, terpantau tidak terlalu ramai..

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor berjaga di 17 titik check point, dan ada 10 tim yang bertugas.

"Dari 10 tim yang bertugas, ada dua tim di antaranya mengatur di sentra-sentra pasar agar warga tidak berbelanja secara berbarengan di hari yang sama," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca juga: 23-25 Juli Ganjil Genap Bogor Diberlakukan, Polisi: Kalau Efektif Dilanjutkan di Hari Kerja

Berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, Kota Bogor dalam dua pekan terakhir masuk dalam zona hitam mobilitas. Langkah penyekatan di batas kota dilakukan, namun kondisi lalu lintas di dalam kota masih cukup padat.

Maka dari itu, kata dia, penerapan Ganjil Genap diharapkan menjadi salah satu langkah antisipasi dalam mengurangi mobilitas warga yang akan berbelanja setelah menerima bantuan dari pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!