Begal Sadis Ini Ambruk Setelah Kedua Kakinya Jebol Kena Pelor Polisi
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:42 WIB
PALEMBANG - Sihir Praboyo (22), begal sadis yang biasa beraksi di Jembatan Musi IV meringis kesakitan setelah kedua kakinya jebol kena tembak petugas - Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Sihir Praboyo (22) ditembak karena melawan saat penangkapan di kawasan Talang Putri, Plaju Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka diketahui sudah delapan kali melakukan aksinya di tempat yang sama bersama rekannya Medi Saputra yang sudah lebih dahulu ditangkap.
“SP kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama MS terhadap korban AF warga Jalan Mojopahit 7, 3/4 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri, Plaju, Palembang SP mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (27/05/2020). (BACA JUGA: Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Tanjung Lago, Banyuasin telah delapan kali beraksi dan salah satu korban Andres Firmansyah (17). Semua aksinya dilakukan di Jembatan Musi IV Palembang. Dari pelaku juga ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Beat biru.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tohirin. (BACA JUGA: Jalinsum Lumpuh 4 Jam Akibat Bentrok Warga 2 Desa di Tapanuli Selatan)
Sihir Praboyo (22) ditembak karena melawan saat penangkapan di kawasan Talang Putri, Plaju Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka diketahui sudah delapan kali melakukan aksinya di tempat yang sama bersama rekannya Medi Saputra yang sudah lebih dahulu ditangkap.
“SP kita tangkap atas ulahnya melakukan aksi begal bersama MS terhadap korban AF warga Jalan Mojopahit 7, 3/4 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. Saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Putri, Plaju, Palembang SP mencoba kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Rabu (27/05/2020). (BACA JUGA: Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Tanjung Lago, Banyuasin telah delapan kali beraksi dan salah satu korban Andres Firmansyah (17). Semua aksinya dilakukan di Jembatan Musi IV Palembang. Dari pelaku juga ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Beat biru.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman penjara selama minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tohirin. (BACA JUGA: Jalinsum Lumpuh 4 Jam Akibat Bentrok Warga 2 Desa di Tapanuli Selatan)
(vit)
tulis komentar anda