Duh Miris! Pasutri Tega Ajak Anak Balitanya Mencuri di 11 Minimarket dan Apotik
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:46 WIB
SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Semarang, Jawa Tengah tega mengajak anaknya yang masih balita untuk ikut mencuri di minimarket dan apotik.
Baca juga: Cirebon Geger! Geng Motor Serang Lawan, Celurit Tembus Paru-paru dan 3 Jari Putus
Pelaku yang diketahui bernama M Ali Akbar (37) dan Vera Hermawan (31) warga Jalan Jangli Dalam, Jatingaleh, Kota Semarang berdalih terpaksa mencuri karena sudah 2 tahun menganggur dan terdesak kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Ali dan Vera sengaja mengajak anaknya yang masih balita agar pegawai minimarket dan apotik tidak curiga dengan aksi pencurian yang dilakukan. Namun aksi mereka akhirnya terbongkar berkat rekaman kamera pengintai CCTV minimarket di Jalan Prof Suharso, Kota Semarang.
Saat beraksi, Ali menggendong anak balitanya sambil sibuk memilih barang yang dipajang di rak minimarket. Dalam rekaman CCTV terlihat bahwsa Ali setelah mengambil botol hand sanitizer kemudian menyerahkan ke istrinya untuk disembunyikan di dalam tas.
Selanjutnya kedua pelaku berpindah tempat untuk mengambil masker dan barang lain dengan modus yang sama. Usai membayar sebagian belanjaan di kasi, pasutri ini bergegas pergi meninggalkan minimarket.
Pegawai minimarket yang curiga ada aksi pencurian kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tembalang, Semarang.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsandi menjelaskan, kedua pelaku dapat dibekuk setelah polisi memutar kembali dan mengidentifikasi rekaman kamera CCTV. “Kita amankan dua orang, suami istri yang mengambil barang di minimarket dan apotik, modusnya mengambil barang dan dimasukkan dalam tas,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. “Sudah dua tahun nganggur, saya kena PHK. Barang yang diambil dipakai sendiri, sebagian dijual,” kata Ali.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1 botol hand sanitizer, 5 bungkus masker, dan tas yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Baca juga: Cirebon Geger! Geng Motor Serang Lawan, Celurit Tembus Paru-paru dan 3 Jari Putus
Pelaku yang diketahui bernama M Ali Akbar (37) dan Vera Hermawan (31) warga Jalan Jangli Dalam, Jatingaleh, Kota Semarang berdalih terpaksa mencuri karena sudah 2 tahun menganggur dan terdesak kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Ali dan Vera sengaja mengajak anaknya yang masih balita agar pegawai minimarket dan apotik tidak curiga dengan aksi pencurian yang dilakukan. Namun aksi mereka akhirnya terbongkar berkat rekaman kamera pengintai CCTV minimarket di Jalan Prof Suharso, Kota Semarang.
Saat beraksi, Ali menggendong anak balitanya sambil sibuk memilih barang yang dipajang di rak minimarket. Dalam rekaman CCTV terlihat bahwsa Ali setelah mengambil botol hand sanitizer kemudian menyerahkan ke istrinya untuk disembunyikan di dalam tas.
Selanjutnya kedua pelaku berpindah tempat untuk mengambil masker dan barang lain dengan modus yang sama. Usai membayar sebagian belanjaan di kasi, pasutri ini bergegas pergi meninggalkan minimarket.
Pegawai minimarket yang curiga ada aksi pencurian kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tembalang, Semarang.
Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsandi menjelaskan, kedua pelaku dapat dibekuk setelah polisi memutar kembali dan mengidentifikasi rekaman kamera CCTV. “Kita amankan dua orang, suami istri yang mengambil barang di minimarket dan apotik, modusnya mengambil barang dan dimasukkan dalam tas,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. “Sudah dua tahun nganggur, saya kena PHK. Barang yang diambil dipakai sendiri, sebagian dijual,” kata Ali.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1 botol hand sanitizer, 5 bungkus masker, dan tas yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(shf)
tulis komentar anda