Krematorium Cilincing Siap Lawan Kartel Kremasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:01 WIB
Dia meminta Pemprov DKI Jakarta menyelidiki dan mengusut persoalan ini. "Oleh sebab itu tugasnya pemda menyelesaikan, membenahi harga-harga kalau menurut saya yang tidak manusiawi itu urusan mereka. Yang penting sekarang terserah mereka (oknum) berkartel ria tetapi yang penting di sini kita berbuat baik ria prinsip kita," tuturnya.
Baca juga: Biaya Kremasi Pasien Covid-19 Capai Rp80 Juta, Wagub DKI: Jangan Ambil Keuntungan di Masa Sulit Ini
Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing akan berkolaborasi dengan Vihara Dharma Bhakti (Kim Tek Le) untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. "Saudara-saudara kita banyak yang diperas. Kita marah, sedih, Indonesia sedang berduka. Untuk umat Kristen, Hindu, Budha jangan khawatir kami akan layani 24 jam, maksimal Rp7 juta untuk pembakaran dan gratis bagi yang tidak mampu," ujar Jusuf.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku geram dengan adanya rumah duka kremasi yang mematok biaya tinggi hingga Rp80 juta untuk pasien Covid-19 yang berduka.
Melalui akun Instagramnya, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gubernur dan wali kota segera bertindak memberi sanksi tegas.
Baca juga: Biaya Kremasi Pasien Covid-19 Capai Rp80 Juta, Wagub DKI: Jangan Ambil Keuntungan di Masa Sulit Ini
Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing akan berkolaborasi dengan Vihara Dharma Bhakti (Kim Tek Le) untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. "Saudara-saudara kita banyak yang diperas. Kita marah, sedih, Indonesia sedang berduka. Untuk umat Kristen, Hindu, Budha jangan khawatir kami akan layani 24 jam, maksimal Rp7 juta untuk pembakaran dan gratis bagi yang tidak mampu," ujar Jusuf.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku geram dengan adanya rumah duka kremasi yang mematok biaya tinggi hingga Rp80 juta untuk pasien Covid-19 yang berduka.
Melalui akun Instagramnya, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, gubernur dan wali kota segera bertindak memberi sanksi tegas.
(jon)
Lihat Juga :