Prostitusi Gay di Padang Terbongkar, Mucikari dan Pelaku Ditangkap saat Berkelahi karena Setoran

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:29 WIB
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari kasus prostitusi online sesama jenis ini.

Baca juga : 16 Pasangan Gay Mandi Malam Bareng di Lokasi Wisata Air Panas saat PSBB

“Pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi Seksual Anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!