Prostitusi Gay di Padang Terbongkar, Mucikari dan Pelaku Ditangkap saat Berkelahi karena Setoran
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:29 WIB
PADANG - Dua orang gay diamankan warga ke Mapolresta Padang usai berkelahi dipinggir Jalan Raya Simpangharu Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya diketahui merupakan pelaku prostitusi online sesama jenis (gay) yang salah satunya berperan sebagai muncikari dengan tarif Rp250 hingga Rp1 juta persekali kencan.
Keduanya yaitu Av pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan An salah seorang karyawan swasta. Keduanya diamankan di ruangan unit PPA Polresta Padang
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, keduanya diamankan setelah bertengkar di pinggir Jalan Raya Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka.
“Dalam menjalankan bisnisnya AV mengaku menerapkan tarif Rp250 hingga Rp1 juta dalam sekali kencan dengan sejumlah pria hidung belang. Pelanggan bisa memesan melalui aplikasi online sesama jenis dan mensetorkan uang Rp150 ribu,” kata dia.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari kasus prostitusi online sesama jenis ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi Seksual Anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Keduanya yaitu Av pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan An salah seorang karyawan swasta. Keduanya diamankan di ruangan unit PPA Polresta Padang
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, keduanya diamankan setelah bertengkar di pinggir Jalan Raya Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka.
“Dalam menjalankan bisnisnya AV mengaku menerapkan tarif Rp250 hingga Rp1 juta dalam sekali kencan dengan sejumlah pria hidung belang. Pelanggan bisa memesan melalui aplikasi online sesama jenis dan mensetorkan uang Rp150 ribu,” kata dia.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari kasus prostitusi online sesama jenis ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi Seksual Anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
(sms)
tulis komentar anda