Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis di Dishub Jatim Capai 200 Meter Kubik Per Hari

Selasa, 20 Juli 2021 - 10:58 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan layanan isi oksigen gratis di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jalan Ahmad Yani.
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (17/7/2021) meresmikan pembukaan layanan isi oksigen gratis di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jalan Ahmad Yani. Sementara di Sidoarjo terletak di Kantor UPT PPD Sidoarjo di Jalan Pahlawan dan resmikan pada Senin (19/7/2021).

Plt Kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Yanuar Rachmadi mengatakan, animo masyarakat untuk mengisi oksigen gratis di Dishub Jatim terbilang tinggi.

Rata-rata dalam sehari, ada sebanyak 200 tabung oksigen ukuran 1 meter kubik yang diisi. Kapasitas stasiun pengisian ulang di Dishub Jatim sendiri mencapai 500 meter kubik per hari. "Jadi stoknya masih mencukupi," katanya, Selasa (20/7/2021).



Baca juga: Antisipasi Arus Mudik Idul Adha, Wagub Emil Tinjau Operasi Lalu Lintas di Suramadu

Sementara untuk stasiun pengisian ulang oksigen di Sidoarjo, Yanuar mengaku masih belum mengetahui. Pasalnya, baru diresmikan kemarin. Keberadaan stasiun pengisian ulang oksigen gratis ini, kata dia, akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 berakhir.

"Ini (stasiun pengisian ulang oksigen gratis) hasil kolaborasi antara swasta, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya. Ini kan program CSR dari perusahaan," terang Yanuar.

Terkait stasiun pengisian ulang oksigen di Gresik, tepatnya di Samsat Baru (Dishub Lama Uji KIR) di Jalan DR Wahidin, Yanuar belum memastikan kapan beroperasi. Pasalnya, hingga saat ini alat untuk mentransfer oksigen dari tabung besar ke tabung kecil masih belum ada.

"Selain itu, kami juga masih menyiapkan SDM (sumber daya manusia) yang akan mengoperasikan stasiun ini. Sebab, harus orang profesional yang menangani agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan," pungkas Yanuar
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content