Hari Kelima PPKM Mikro, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Senin, 19 Juli 2021 - 22:20 WIB
Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan.
SENTANI - Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di batas kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.

Di batas kota, saat ini terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya.

Terkait hal ini hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan melewati perbatasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.

"Jika bukan warga Kabupaten Jayapura yang ingin masuk wilayah Kabupaten Jayapura akan diarahkan putar balik. Jadi kita periksa masker, dan bagi mereka yang bukan masyarakat penduduk atau memiliki KTP Kabupaten Jayapura dilarang masuk ke Kabupaten Jayapura mulai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIT," kata Chris Tokoro, Senin (19/7/2021).



Dalam pemeriksaan juga dipastikan mereka tetap taat protokol kesehatan, termasuk penggunan masker serta jaga jarak di dalam mobil.

"Paling utamanya itu agar kita terhindar virus Corona dan penyebaran Covid-19 di kabupaten Jayapura ini bisa menurun," tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura tersebut.

Ia juga menyatakan penyekatan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura mulai dari pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore dan akan beraktivitas kembali pada pukul 06.00 WIT.

Penyekatan itu ungkap Chris berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura. Oleh karena itu, pihaknya di-back up oleh TNI-Polri untuk melaksanakan kebijakan penyekatan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More