Hari Kelima PPKM Mikro, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Batas Kota

Senin, 19 Juli 2021 - 22:20 WIB
Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan.
SENTANI - Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jayapura, petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di batas kota atau perbatasan antara wilayah Kabupaten Jayapura dengan Kota Jayapura.

Di batas kota, saat ini terdapat dua titik penyekatan yang dijaga oleh satuan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI yaitu, di Jalan Raya Waena Sentani maupun sebaliknya.



Terkait hal ini hanya orang dengan keperluan sektor esensial yang diperbolehkan melewati perbatasan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Chris K. Tokoro menjelaskan, orang yang bisa melewati batas kota menuju wilayah Kabupaten Jayapura itu harus menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Jayapura.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!