Pemalsuan Tes PCR dan Kartu Vaksin, Polisi: Stop Cari Untung di Atas Penderitaan Masyarakat
Senin, 19 Juli 2021 - 22:10 WIB
Sedangkan, pelaku TM menawarkan melalui akun Facebook miliknya bernama @Satriatamaenbae dengan penawaran hampir mirip dengan RAR. "Selain dua ini, hasil patroli cyber ditemukan juga akun-akun lain yang melakukan hal serupa, ada yang dari luar Jakarta juga dan masih dilakukan pengejaran. Makanya, kami sampaikan untuk stop melakukan itu, mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat," kata Yusri.
Pelaku sama-sama mamatok tarif hasil swab, PCR, dan kartu vaksin dengan harga beragam di kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer ataupun top up pulsa. Hasil tes itu dikirimkan secara PDF ke pemesan atau bisa juga dicetak pelaku tapi dengan tambahan ongkos.
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Menkes Dorong Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR
"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya) lalu diisikan data si pemesan," ucapnya.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku sama-sama mamatok tarif hasil swab, PCR, dan kartu vaksin dengan harga beragam di kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer ataupun top up pulsa. Hasil tes itu dikirimkan secara PDF ke pemesan atau bisa juga dicetak pelaku tapi dengan tambahan ongkos.
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Menkes Dorong Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR
"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya) lalu diisikan data si pemesan," ucapnya.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :