Daops 6 Perpanjang Pembatalan KA Reguler Jarak Jauh dan KA Bandara
Rabu, 27 Mei 2020 - 22:30 WIB
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) untuk menuju Jakarta, dan lain sebagainya. KLB akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk sementara waktu hanya melayani perjalanan Kereta Luar Biasa. Selain itu, juga KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo Balapan-Yogyakarta (PP), KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari Solo-Wonogiri (PP), dan KA angkutan barang.
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing. Menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk sementara waktu hanya melayani perjalanan Kereta Luar Biasa. Selain itu, juga KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo Balapan-Yogyakarta (PP), KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari Solo-Wonogiri (PP), dan KA angkutan barang.
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing. Menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
(abd)
Lihat Juga :