Daops 6 Perpanjang Pembatalan KA Reguler Jarak Jauh dan KA Bandara
Rabu, 27 Mei 2020 - 22:30 WIB
PT KAI Daop 6 Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh arah barat maupun timur hingga 30 Juni 2020. FOTO/IST
SOLO - PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) Daop 6 Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api (KA) reguler jarak jauh arah barat maupun timur hingga 30 Juni 2020. KA Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) maupun KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) Solo juga diperpanjang hingga waktu yang sama.
Pembatalan sementara KA reguler jarak jauh dari arah barat (Jakarta/Bandung) maupun arah timur (Surabaya/Malang/Ketapang) dan KA bandara sebagai dukungan kebijakan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona jenis baru, Covid-19. Sebelumnya, PT KAI menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai 31 Mei 2020.
"Pembatalan sementara perjalanan kereta api jarak jauh reguler dan KA bandara di wilayah Daop 6 hingga 30 Juni 2020 sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).(Baca juga: Penumpang Kereta Api Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Wajib Memiliki SIKM )
Diungkapkan, meskipun terdapat pembatalan perjalanan KA jarak jauh, tapi PT KAI tetap menjalankan Kereta Luar Biasa (KLB) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi yang dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan perjalanan menggunakan KLB diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.
Pembatalan sementara KA reguler jarak jauh dari arah barat (Jakarta/Bandung) maupun arah timur (Surabaya/Malang/Ketapang) dan KA bandara sebagai dukungan kebijakan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona jenis baru, Covid-19. Sebelumnya, PT KAI menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai 31 Mei 2020.
"Pembatalan sementara perjalanan kereta api jarak jauh reguler dan KA bandara di wilayah Daop 6 hingga 30 Juni 2020 sambil dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).(Baca juga: Penumpang Kereta Api Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Wajib Memiliki SIKM )
Diungkapkan, meskipun terdapat pembatalan perjalanan KA jarak jauh, tapi PT KAI tetap menjalankan Kereta Luar Biasa (KLB) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi yang dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan perjalanan menggunakan KLB diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.
Lihat Juga :