Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:37 WIB
"Kita perang terhadap narkoba. Jadi ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan terhadap narkoba kerjasama dengan kepolisian. Jadi siapapun, tanpa terkecuali, warga binaan dan petugas maka akan dikenakan sanksi. Akan ada konsekuensinya, baik secara administrasi dan hukum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Oknum petugas tersebut nekat mengonsumsi sabu. Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Bintaro-Bekasi Dibekuk, Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut. Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas itu ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 lalu pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!