Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:37 WIB
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibekuk jajaran Polres Jakarta Barat di indekosnya Slipi, merupakan Karutan Kelas I Depok, Anton. Foto: Istimewa
JAKARTA - Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibekuk jajaran Polres Jakarta Barat di indekosnya Slipi, merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton. Dia dibekuk lantaran mengonsumsi sabu dan dibekuk pada 25 Juni 2021.

Kabar tertangkapnya Anton pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Rika Aprianti.



"Betul, tapi itu penangkapan sudah lama. Bahasanya diamankan lah ya, di tanggal 25 Juni dan sekarang sudah diproses pihak kepolisian," tutur Rika metika dihubungi MNC Media, Minggu (18/7/2021). Baca juga: Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara

Dia mengatakan, guna memudahkan kerja kepolisian dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan. Sementara itu, Ditjen PAS telah menunjuk pengganti Anton.

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan sudah dinon-aktifkan dulu untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan. Di Rutan Depok jugah sudah ada pelaksana hariannya," katanya.

Dia menegaskan, penangkapan Anton tak memengaruhi aktivitas yang ada di Rutan Depok karena tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi seperti pembinaan pengamanan perawatan dan pelayanan. Menurutnya, tak ada satupun pihak baik itu warga binaan dan petugas yang bisa bermain dengan narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!