Disertai Ancaman, Pria Ini Bertahun-tahun Perkosa Anak Tiri
Rabu, 27 Mei 2020 - 21:01 WIB
MUBA - Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap ND (48) warga Kecamatan Lais karena telah menyetubuhi anak tirinya MM (17). Pemerkosaan telah berlangsung berulang kali dan pertama dilakukan pelaku saat korban berusia 10 tahun.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, diduga pemerkosaan disertai dengan ancaman sehingga korban tidak dapat menolak. Perbuatan itu terjadi selama tujuh tahun tepatnya sejak korban berusia sepuluh tahun atau masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Ya benar, ada penangkapan itu. Tersangka ND ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya berkali-kali," ujar Kasat, Rabu (27/05/2020). (Baca juga: Melawan Petugas, Kedua Kaki Begal Sadis di Palembang Ditembak )
Perbuatan ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Lais pada Senin (25/05/2020). "Korban yang tidak tahan lagi mengadu dengan sang ibu dan keluarga lainnya. Mendengar cerita anak, sang ibu bersama korban langsung melapor ke Polsek Lais," katanya
Perbuatan bejat tersangka sering dilakukan di sebuah pondok. Tersangka menyetubuhi korban layaknya berhubungan suami istri. "Kasusnya saat ini ditangani Unit PPA. Seluruh barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, diduga pemerkosaan disertai dengan ancaman sehingga korban tidak dapat menolak. Perbuatan itu terjadi selama tujuh tahun tepatnya sejak korban berusia sepuluh tahun atau masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Ya benar, ada penangkapan itu. Tersangka ND ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya berkali-kali," ujar Kasat, Rabu (27/05/2020). (Baca juga: Melawan Petugas, Kedua Kaki Begal Sadis di Palembang Ditembak )
Perbuatan ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Lais pada Senin (25/05/2020). "Korban yang tidak tahan lagi mengadu dengan sang ibu dan keluarga lainnya. Mendengar cerita anak, sang ibu bersama korban langsung melapor ke Polsek Lais," katanya
Perbuatan bejat tersangka sering dilakukan di sebuah pondok. Tersangka menyetubuhi korban layaknya berhubungan suami istri. "Kasusnya saat ini ditangani Unit PPA. Seluruh barang bukti telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.
(don)
tulis komentar anda