Jualan untuk Bayar SPP Anak, Ibu-ibu Pedagang Mainan Ini Malah Kena Denda PPKM Darurat Rp300 Ribu

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:18 WIB
NS mengaku terpaksa tetap berjualan karena untuk menghidupi keluarga. Apalagi dia harus membayar uang SPP anaknya yang sudah nunggak hingga 10 bulan.

Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000

Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadiya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!