PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Salat Idul Adha
Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:36 WIB
Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, peraturan tersebut mengatur tentang pengaturan takbiran. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala akan ditiadakan untuk tahun ini.
“Ditiadakandi seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” katanya. Baca juga: Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
Untuk itu, Sajekti memintamasyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ditiadakandi seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” katanya. Baca juga: Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
Untuk itu, Sajekti memintamasyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
(mhd)