PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Salat Idul Adha
Jum'at, 16 Juli 2021 - 09:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASIS - Selain meniadakan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi.Selain itu, warga Bekasi dilarang keras melakukan takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 .
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021. Baca juga: Tahun Ini, Masjid Agung Al-Azhar Tiadakan Salat Idul Adha
“Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021. Baca juga: Tahun Ini, Masjid Agung Al-Azhar Tiadakan Salat Idul Adha
“Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).
Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.