Polsek Tinggimoncong Dirikan Rehabilitasi Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 15 Juli 2021 - 07:52 WIB
Selain itu, sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Dengan adanya wadah rehabilitasi sukarela yang didirikan Polsek Tinggimoncong nantinya, para orang tua bisa menitipkan anaknya yang terindikasi dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ucapnya.

Dia juga berharap, dengan adanya wadah ini, dapat mengurangi dan menekan jumlah penyalahgunaan obat terlarang daftar G di bawah umur.

Kapolsek Tinggimoncong berjanji akan mengusut tuntas para bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di wilayah binaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkoba dengan BB di Bawah 1 Gram Layak Direhabilitasi
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!