Jaringan Pengedar Narkoba Bintaro-Bekasi Dibekuk, Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar Diamankan

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:53 WIB
Tidak berhenti di sini, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial GL alias JM yang masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan AS, jadi barang bukti ganja itu didapat dari seorang bandar yang berbeda di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kini, bandar tersebut masuk DPO," jelasnya.

Kendati demikian, ketiga badar tersebut masih dalam satu jaringan pengedar narkoba Bintaro-Bekasi. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke penjara.

"Dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana, maksimal pidana mati," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!