Wali Kota Bekasi Larang Resepsi Pernikahan di Hotel/Balai hingga Lingkungan Warga

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB
2. Pelaksanaan kegiatan diklat/pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan ditiadakanuntuk sementara waktu.

3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.

4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.

5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!