Timbulkan Kemacetan, Polisi Ubah Waktu Penyekatan PPKM Darurat di Fatmawati Raya dan Antasari

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:58 WIB
Kepolisian evaluasi dan mengubah waktu penyekatan di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021) pagi ini. ANTARA /Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Kepolisian mengevaluasi dan mengubah waktu penyekatan di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan , Selasa (13/7/2021) pagi ini. Begitu juga dengan penyekatan di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Penyekatan pada masa PPKM Darurat semula dijadwalkan mulai pukul 06.00 WIB tetapi terjadi penumpukan kendaraan. Kemudian diubah menjadi pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )



Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Umi S menyebutkan, perubahan tersebut untuk mengutamakan para pekerja kantor sektor esensial dan kritikal. Selain itu, untuk menghindari kemacetan.

"Pagi hari ini banyak orang bekerja, kita memprioritaskan masyarakat untuk bekerja ke kantor. Jadi di sini nanti mulainya pukul 08.30 sampai 10.00," kata Umi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!