Sakit Hati Disebut Tidak Berguna jadi Motif Pembunuhan Wanita Bugil di Depok
Senin, 12 Juli 2021 - 22:01 WIB
Kekesalan AM sudah dipendam lama. Sampai akhirnya A kesal dan melampiaskan dengan menusuk korban dengan pisau karter. AM sebelumnya merayu R untuk melakukan hubungan intim. "Pelaku dengan modus mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," ungkap Kapolres.
A dengan sadis menusuk leher korban. Pisau yang ada di samping kasur itu langsung digunakan untuk menggorok leher R. "Pelaku kesal, modusnya dengan mengajak berhubungan. Saat sudah dekat langsung diambil cutter yang ada di sebelah posisi tempat tidur itu, langsung digorokkan lehernya," bebernya.
Baca juga: Gempar Gadis Cantik Hangus Dibakar di Cisauk Tangerang Ternyata Asisten Dokter
AM diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya di rumah istri pertamanya di Cilebut. Selain pembunuhan, AM juga terlibat kasus kriminal lain. "Jatanras Polda menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338. Kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap,? katanya.
AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
A dengan sadis menusuk leher korban. Pisau yang ada di samping kasur itu langsung digunakan untuk menggorok leher R. "Pelaku kesal, modusnya dengan mengajak berhubungan. Saat sudah dekat langsung diambil cutter yang ada di sebelah posisi tempat tidur itu, langsung digorokkan lehernya," bebernya.
Baca juga: Gempar Gadis Cantik Hangus Dibakar di Cisauk Tangerang Ternyata Asisten Dokter
AM diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya di rumah istri pertamanya di Cilebut. Selain pembunuhan, AM juga terlibat kasus kriminal lain. "Jatanras Polda menangani pencurian HP. Di Depok menangani 338. Kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap,? katanya.
AM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(thm)
Lihat Juga :