Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka

Senin, 12 Juli 2021 - 16:28 WIB
Palsukan Surat Rapid Antigen, 2 Orang Dtetapkan Jadi Tersangka
BANGKA BARAT, - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, terkait pemalsuan surat rapid antigen yang digunakan untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada Rabu (7/7/21) lalu.

Kasus dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mencurigai isi surat rapid antigen. Lalu dilakukan pengembangan yang menyebutkan nama salah seorang dokter yang bekerja di RSUD Sejiran Setason. Baca juga: 103 Pelaku Perjalanan Terdeteksi Positif COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi



"Pada Rabu 7 Juli 2021 lalu petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian mengamankan satu orang yang menggunakan surat rapid antigen palsu, dengan menggunakan nama salah satu dokter di RSUD Sejiran Setason berinisial M," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Senin (12/7/21).

Pengungkapan, lanjutnya, bermula dari melihat kops dan isi surat rapid antigen yang tidak berwarna tidak sesuai semestinya. "Kemudian diinterogasi oleh petugas. Tersangka HP mengaku bahwa surat yang ia bawa palsu," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!