Tiga WNA Pelanggar PPKM Darurat di Bali Dideportasi, Satu Dikarantina Karena Positif COVID-19

Senin, 12 Juli 2021 - 11:20 WIB
Menurut Jamaruli, ketiga WNA itu dideportasi berdasarkan rekomendasi Satpol PP Bali. Mereka tidak mengenakan masker saat terjaring razia penegakan prokes di Kuta Utara, 8 Juli 2021 lalu.

Total ada 14 WNA yang saat itu terjaring razia. "Dari 14 WNA, kita hanya menerima rekomendasi tiga WNA dari Satpol PP untuk mendeportasi mereka," papar Jamaruli.

Dia menambahkan, ada satu lagi warga Rusia yang bakal dideportasi, Anzhelika Naumenok. "Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar COVID-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," pungkas Jamaruli.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!