Rencana Resepsi Pernikahan Tinggal Mimpi, Terop Sudah Berdiri tapi Tak Dapat Restu Polisi

Senin, 12 Juli 2021 - 10:08 WIB
Warga mengemasi perlengkapan pesta pernikahan setelah polisi memintanya untuk menghentikan.
MAGELANG - Jajaran Polres Magelang menghentikan acara resepsi pernikahan yang digelar warga Dusun Caruban, Desa Blongkeng, Kecamatan Nguwar, Kabupaten Magelang, Minggu (11/7/2021). Pihak keluarga bisa menerima langkah tegas yang dilakukan petugas, lantaran polisi bisa memberikan pemahaman secara humanis.

Kapolsek Nguwar Iptu Gembong Ardiyanto mengatakan, resepsi pernikahan itu sedianya akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Sebelum hajatan digelar, petugas mendatangi tuan rumah dan memberikan penjelasan bahwa pada masa PPKM darurat, resepsi pernikahan untuk sementara ditiadakan.

"Ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Dan setelah kami berikan penjelasan, tuan rumah bisa menerima dan acara pernikahan itu ditunda. Saat itu juga, persiapan di tempat yang akan dibuat acara resepsi termasuk tenda langsung dibongkar," katanya, Senin (12/7/2021).



Baca juga: Perangi COVID-19 di Jawa Tengah, Warga Diminta Kurangi Pergerakan Selama PPKM Darurat

Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk bisa mematuhi ketentuan terkait penerapan PPKM darurat yang akan berakhir tanggal 20 Juli 2021. "Kami minta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Menurutnya, acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan sangat berpotensi terhadap penyebaran COVID-19 serta dapat menimbulkan klaster baru. "Tunda dulu sampai PPKM darurat ini selesai. Kepada masyarakat yang mengetahui akan ada kegiatan yang berujung kerumunan agar menginformasikan kepada petugas agar segera bisa dicegah," ujarnya.

Sehari sebelumnya Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Borobudur juga telah menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balkondes Ngadiharjo Sabtu (10/7/2021) karena telah melanggar Prokes COVID-19 dan ketentuan PPKM Darurat.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content