Mulai Besok, MRT Jakarta Khusus untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Senin, 12 Juli 2021 - 01:58 WIB
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," jelasnya.

PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. "Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!