Mulai Besok, MRT Jakarta Khusus untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Senin, 12 Juli 2021 - 01:58 WIB
2. Surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," jelasnya.
PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. "Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama," pungkasnya.
3. Surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani basah atau elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Informasi lebih lanjut terkait STRP dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id/," jelasnya.
PT MRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. "Yuk kita patuhi aturan yang ada serta terapkan protokol kesehatan dengan ketat saat beraktivitas diluar rumah untuk kesehatan bersama," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :