Tahap Awal Normalisasi Kali Lamong, Siapkan Rp100 M untuk Pembebesan 43 Bidang Tanah
Minggu, 11 Juli 2021 - 17:07 WIB
Sepasang pengantin yang sempat viral, gegara jalan raya Benjeng diluapi banjir Kali Lamong, hingga jalan kaki ke KUA Kecamatan Benjeng. Banjir terjadi 28 Desember 2020 lalu. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Pemerintahan Fandi Akhmad Yani dan Aminatum Habibah tidak ingin disebut obral janji terkait banjir Kali Lamong . Tahap awal normalisasi ini siap membebaskan 43 bidang lahan dengan dana Rp100 miliar.
Sebelumnya dilakukan inventarisir lahan yang tersebar di lima desa di dua kecamatan itu. Adapun lahannya seluas 4,8 hektar. “Kami telah bersepakat agar mempercepat proses pengadaan tanah. Mulai tahap persiapan, inventarisasi, penilaian obyek, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah," kata Bupati Fandi Akhmad Yani, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Wanita Blitar Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami dengan Dibekap dan Dipukul Benda Tumpul
Di wilayah Gresik sendiri, Kali Lamong membentang sepanjang 62 kilometer atau 41,5 persen dari panjang keseluruhan. Dirinci profil pengendalian Kali Lamong di wilayah Gresik yang membutuhkan pembebasan lahan di 6 kecamatan dengan total luas 282,78 hektare atau 2.391 bidang. Yakni, tanah kas desa (TKD) seluas 79 bidang, wakaf 2 bidang, pemerintah 1 bidang, dan masyarakat 2.309 bidang.
Sebelumnya dilakukan inventarisir lahan yang tersebar di lima desa di dua kecamatan itu. Adapun lahannya seluas 4,8 hektar. “Kami telah bersepakat agar mempercepat proses pengadaan tanah. Mulai tahap persiapan, inventarisasi, penilaian obyek, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah," kata Bupati Fandi Akhmad Yani, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Wanita Blitar Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami dengan Dibekap dan Dipukul Benda Tumpul
Di wilayah Gresik sendiri, Kali Lamong membentang sepanjang 62 kilometer atau 41,5 persen dari panjang keseluruhan. Dirinci profil pengendalian Kali Lamong di wilayah Gresik yang membutuhkan pembebasan lahan di 6 kecamatan dengan total luas 282,78 hektare atau 2.391 bidang. Yakni, tanah kas desa (TKD) seluas 79 bidang, wakaf 2 bidang, pemerintah 1 bidang, dan masyarakat 2.309 bidang.
Lihat Juga :