Ada PPKM Darurat, 12.400 Pegawai Mal di Kota Bandung Dirumahkan dan PHK

Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:50 WIB
Sekitar 12.400 karyawan mall dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung terpaksa dirumahkan dan di-PHK menyusul pelaksanaan PPKM Darurat. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Pusat-pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung, Jabar, sangat terdampak dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yang dimulai sejak Sabtu (3/7/2021), dan berlangsung selama 17 hari.

Baca juga: Jogetnya dengan 2 Wanita Seksi Gemparkan Grobogan, Kades Disanksi Bangun Tempat Isolasi



Aturan PPKM yang mewajibkan mal dan pusat-pusat perbelanjaan tutup selama PPKM Darurat , mengakibatkan para pegawainya harus dirumahkan. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan catatan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat, sekitar 12.400 pegawai mal dan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bandung kini dirumahkan dan di-PHK, mulai dari pelayan, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!