Maju di Musda Golkar Takalar, Fahruddin Rangga Ajukan Permohonan Diskresi
Jum'at, 09 Juli 2021 - 16:48 WIB
Fahruddin Rangga dan permohonan diskresi yang diajukan ke DPD I Golkar Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga akhirnya buka suara soal sikapnya di musyawarah daerah (musda) Golkar Takalar. Dia menegaskan siap bertarung untuk memimpin partai Beringin di Butta Pangrannuangku, julukan Takalar.
Hanya saja, Rangga mengakui dirinya tak memenuhi satu persyaratan dari semua aturan yang dibuat sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. Legislator daerah pemilihan (dapil) III meliputi Gowa dan Takalar ini tersandung di syarat domisili.
Baca juga:Tanpa Petahana, Pilkada Takalar Jadi Pertarungan Bebas
Pada aturan tersebut, bakal calon ketua Golkar Takalar harus berdomisili di Takalar sesuai dengan bukti yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Sementara Rangga berdomisili di Makassar, sesuai dengan posisinya sebagai legislator DPRD Sulsel yang mengikatnya. Sehingga syarat tersebut tak dipenuhi Rangga .
“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar, tentu berKTP Makassar. Dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda,” kata Rangga saat dihubungi pada Jumat (9/7).
Hanya saja, Rangga mengakui dirinya tak memenuhi satu persyaratan dari semua aturan yang dibuat sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. Legislator daerah pemilihan (dapil) III meliputi Gowa dan Takalar ini tersandung di syarat domisili.
Baca juga:Tanpa Petahana, Pilkada Takalar Jadi Pertarungan Bebas
Pada aturan tersebut, bakal calon ketua Golkar Takalar harus berdomisili di Takalar sesuai dengan bukti yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Sementara Rangga berdomisili di Makassar, sesuai dengan posisinya sebagai legislator DPRD Sulsel yang mengikatnya. Sehingga syarat tersebut tak dipenuhi Rangga .
“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipersyaratkan harus berdomisili di Kota Makassar, tentu berKTP Makassar. Dan tidak mungkin dibolehkan memiliki dua KTP domisili berbeda,” kata Rangga saat dihubungi pada Jumat (9/7).
Lihat Juga :