Jual Obat Melebihi Harga Eceran, Pelaku Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:50 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menciduk dua pelaku penjualan obat-obatan yang harganya dipatok melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah. Kini, polisi tengah menelusuri lebih jauh tentang kasus tersebut.

"Ditreskrimum baru saja menangkap dua pelaku yang menjual obat keras tanpa izin dan dengan harga melebihi HET, yakni MPP dan M," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021). Baca juga: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi COVID-19



Menurutnya, MPP merupakan orang yang menjual obat-obatan dengan harga melebihi HET, sedangkan M merupakan orang yang memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya dijual oleh pihak yang memiliki izin khusus, seperti apoteker dan harus disertai pula dengan resep dokter.

"Jadi, dia ini menjual obat Oseltamivir 75 gram, seharusnya HET sesuai Kemenkes obat itu di jual 1 kotak isi 10 seharga Rp260 ribu atau 10 kotak Rp2,6 juta. Nah ini sampai di masyarakat Rp8,5 juta (10 kotak). Sama seperti Ivermectin yang kami ungkap sebelumnya harganya 4 kali lipat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!