Penumpang Pesawat yang Belum Divaksin Boleh Terbang dengan Catatan Khusus
Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:05 WIB
Salah satu syarat perjalanan jarak jauh melalui transportasi udara menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin masih diizinkan bepergian dengan catatan khusus. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Salah satu syarat perjalanan jarak jauh melalui transportasi udara menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Namun, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin masih diizinkan untuk bepergian dengan catatan khusus yaitu dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin.
"Memang syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai surat edaran nomor 14 dan nomor 45 itu menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Itu juga ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala seperti penyakit bawaan dan kondisi lain yang belum bisa divaksin," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Hari Ini 5.000 Pekerja Bandara Soekarno Hatta Disuntik Vaksin
Adapun penumpang tersebut juga tidak bisa langsung diizinkan terbang melainkan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa benar ada kondisi kesehatan yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin.
"Memang syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai surat edaran nomor 14 dan nomor 45 itu menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Itu juga ada pengecualian seandainya yang bersangkutan ada kendala seperti penyakit bawaan dan kondisi lain yang belum bisa divaksin," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Hari Ini 5.000 Pekerja Bandara Soekarno Hatta Disuntik Vaksin
Adapun penumpang tersebut juga tidak bisa langsung diizinkan terbang melainkan harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa benar ada kondisi kesehatan yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin.
Lihat Juga :