Pemprov DKI dan Aparat Segel 103 Perkantoran Bandel, Sahroni: Bagus! Tegas ke Bisnis Besar, Jangan Hanya ke UKM
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:27 WIB
Anggota DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menyegel 103 perusahaan di ibu kota karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat. Perusahaan-perusahaan tersebut ditindak karena tetap beroperasi meskipun bukan termasuk kategori perusahaan yang esensial dan kritikal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.
Berkaitan itu, anggota DPR asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Pemprov DKI. Menurutnya, ini menunjukkan kesigapan keduanya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sudah 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Selama PPKM Darurat
“Saya apresiasi sekali kegiatan dari Pak Kapolda Metro dan Pak Gubernur yang hanya dua hari setelah PPKM Darurat diberlakukan langsung melakukan sidak-sidak ke banyak perusahaan nakal. Terbukti sejauh ini sekitar 103 perusahaan yang disegel. Ini menunjukkan bahwa keduanya sangat tanggap dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Berkaitan itu, anggota DPR asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Pemprov DKI. Menurutnya, ini menunjukkan kesigapan keduanya dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sudah 103 Perusahaan di Jakarta Disegel Selama PPKM Darurat
“Saya apresiasi sekali kegiatan dari Pak Kapolda Metro dan Pak Gubernur yang hanya dua hari setelah PPKM Darurat diberlakukan langsung melakukan sidak-sidak ke banyak perusahaan nakal. Terbukti sejauh ini sekitar 103 perusahaan yang disegel. Ini menunjukkan bahwa keduanya sangat tanggap dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Lihat Juga :