PPKM, Pemkot Parepare Tak Tutup Aktivitas Rumah Ibadah

Kamis, 08 Juli 2021 - 15:48 WIB
Sementara aktivitas perekonomian seperti swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, kata Taufan , wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aktivitas para pelaku usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung di tempat dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Baca juga:Kasus Covid-19 Naik, Razia Masker Kembali Dilakukan di Parepare

"Termasuk kafe dan restoran tidak boleh lebih 25 persen (pengunjung), untuk sementara. Tetapi untuk ekstrem menutup saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan, memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19 ," papar Taufan .

Sekadar diketahui, penegasan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang diteken Wali Kota Parepare , Taufan Pawe; Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo; Kapolres AKBP Parepare, Welly Abdillah; Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!