PPKM Darurat di Bali Makin Ketat, Penyekatan Bertambah Menjadi 39 Titik

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:50 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali makin diperketat. Upaya penyekatan diperbanyak dari 30 menjadi 39 titik, mulai Kamis (8/7/2021) hari ini. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali makin diperketat. Upaya penyekatan diperbanyak dari 30 menjadi 39 titik, mulai Kamis (8/7/2021) hari ini.

"Hasil Rakor dalam mendukung PPKM Darurat, penyekatan di seluruh Bali menjadi 39 titik," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Dia menjelaskan, seluruh pelaku perjalanan yang melewati titik penyekatan wajib menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, KTP dan kartu vaksin. Jika tidak, maka akan diputarbalik.



Dalam rapat juga diusulkan bagi warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diberikan surat keterangan kerja dan kartu keterangan kerja yang diatur pemerintah daerah. Baca: Pemakaman Jenazah COVID-19 di Ngemplak Hampir Penuh, Pemkot Salatiga Siapkan Lahan Baru.



Selain itu, tempat usaha yang tutup pukul 20.00 Wita diminta mematikan lampu. "Juga perangkat wifi di fasilitas umum agar dimatikan pukul 20.00 Wita," ujar Sukadi.

Berikut pos penyekatan yang tersebar di 39 titik di Bali: Baca Juga: Bukannya Melindungi, Pemuda Bejat Malah Ikut Perkosa Pacar Bersama Dua Temannya.

1. Denpasar

- Jl Gunung Sanghyang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content