Cegah Kluster Hajatan, Pemprov Gandeng Kemenag Jatim

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:58 WIB
Emil menjelaskan, langkah yang dilakukan yakni lewat cara preventif dan antisipatif. Itu menjadi penting berseiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat. "Tanggal yang cukup diminati di bulan Dzulhijjah ini akan jatuh pada masa PPKM Darurat, yaitu 10 sampai 20 Juni 2021," sebut Emil.

Nantinya, Pemprov Jatim akan bersinergi dengan Kemenag Jatim untuk merekap pernikahan yang terdata. Data tersebut akan menjadi acuan pemantauan atas titik-titik yang dinilai dapat berpotensi menciptakan kluster hajatan."Data rekap dari Kemenag Jatim nanti akan kita informasikan kepada tim pasukan gabungan. Ini supaya setelah akad nikah yang sakral, tidak ada resepsi yang menyalahi aturan PPKM Darurat dan sebagainya," jelas Emil.

Sebagai langkah preventif, Pemprov dan Kemenag Jatim akan melakukan pembekalan para penghulu agar mereka tegas dalam menunda acara pernikahan yang pelaksanaannya kurang sesuai dengan protokol PPKM Darurat.

"Penghulu juga akan diberi pembekalan soal ini. Jadi selain sudah terantisipasi titiknya di mana saja, penghulu juga dapat menyarankan untuk menunda acara pernikahan," katanya.

Emil pun melanjutkan, jika seluruh prosesi acara akad terbukti tertib, titik tersebut harus tetap diawasi seusai kepulangan penghulu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran Prokes. "Ini menjadi penting untuk diawasi juga oleh Satgas yang kemudian akan memastikan tidak ada pelanggaran. Tidak ada resepsi dan sebagainya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!