Edan, Pria Minsel Ini Lampiaskan Birahinya kepada Balita
Rabu, 07 Juli 2021 - 02:15 WIB
MINAHASA SELATAN - Kasus pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan membenarkan korban seorang anak perempuan balita umur tiga tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.
"Aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka, dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban," kata AKP Rio Gumara, Rabu (7/6/2021).
Usai melakukan aksi cabulnya , tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney dan bersembunyi di rumah istrinya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun berkat kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka berhasil ditangkap.
"Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang tiga hari, hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tutur AKP Rio Gumara.
Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan membenarkan korban seorang anak perempuan balita umur tiga tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.
"Aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka, dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban," kata AKP Rio Gumara, Rabu (7/6/2021).
Usai melakukan aksi cabulnya , tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney dan bersembunyi di rumah istrinya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun berkat kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka berhasil ditangkap.
"Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang tiga hari, hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tutur AKP Rio Gumara.
(don)
tulis komentar anda