Cegah Surat Bebas COVID-19, Polda Jatim Terjunkan Satgas Gakkum
Rabu, 07 Juli 2021 - 04:14 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menerjunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dalam Operasi Aman Nusa II pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat. Satgas ini personelnya dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Satgas Gakkum ini bertugas memantau atau melakukan pemeriksaan terhadap surat keluar masuk wilayah yang diduga ilegal.
"Untuk pemeriksaan kendaraan dari luar kota dilakukan secara acak di pos cek poin. Untuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 di luar nopol L dan W diputar balik. Sejauh ini, untuk surat bebas COVID-19 ilegal belum ditemukan," katanya, Selasa (6/7/2021).
Alumnus Akpol 1991 ini menjelaskan, Polda Jatim dan jajaran juga terus melakukan pengawasan terkait maraknya informasi kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus COVID-19. Polres jajaran saat ini terus melakukan pengecekan distribusi oksigen. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, penyelewengan akan ditindak.
"Kami telah menerima hasil pengecekan polres-polres. Selain itu, juga sudah menerima laporan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim.Sampai sekarang mencukupi. Kita belum tahu nanti ke depan. Akan kami awasi terus,” pungkasnya. Baca juga: Meninggal di Kos Akibat COVID-19, hingga 24 Jam Jenazah Warga Blitar Belum Dievakuasi
Dengan adanya Satgas Gakkum ini, Polda Jatim berharap tidak ada lagi kasus penimbunan oksigen maupun obat-obatan. Sehingga banyak yang sembuh dari COVID-19 dan bisa memutus mata rantai penyebaran.Pasokan oksigen kita dahulukan terlebih dulu untuk rumah sakit. Jika ditemukan ada yang menimbun oksigen, akan kita tindak dan ada sanksinya," terangnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Satgas Gakkum ini bertugas memantau atau melakukan pemeriksaan terhadap surat keluar masuk wilayah yang diduga ilegal.
"Untuk pemeriksaan kendaraan dari luar kota dilakukan secara acak di pos cek poin. Untuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 di luar nopol L dan W diputar balik. Sejauh ini, untuk surat bebas COVID-19 ilegal belum ditemukan," katanya, Selasa (6/7/2021).
Alumnus Akpol 1991 ini menjelaskan, Polda Jatim dan jajaran juga terus melakukan pengawasan terkait maraknya informasi kelangkaan oksigen di tengah lonjakan kasus COVID-19. Polres jajaran saat ini terus melakukan pengecekan distribusi oksigen. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, penyelewengan akan ditindak.
"Kami telah menerima hasil pengecekan polres-polres. Selain itu, juga sudah menerima laporan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim.Sampai sekarang mencukupi. Kita belum tahu nanti ke depan. Akan kami awasi terus,” pungkasnya. Baca juga: Meninggal di Kos Akibat COVID-19, hingga 24 Jam Jenazah Warga Blitar Belum Dievakuasi
Dengan adanya Satgas Gakkum ini, Polda Jatim berharap tidak ada lagi kasus penimbunan oksigen maupun obat-obatan. Sehingga banyak yang sembuh dari COVID-19 dan bisa memutus mata rantai penyebaran.Pasokan oksigen kita dahulukan terlebih dulu untuk rumah sakit. Jika ditemukan ada yang menimbun oksigen, akan kita tindak dan ada sanksinya," terangnya.
(don)
tulis komentar anda