Bandar Sabu Disergap saat Antre Swab Antigen di Bandara

Selasa, 06 Juli 2021 - 21:31 WIB
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap HH, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan sindikat pengedar sabu antarpulau berinisial KA dan SH, sekaligus berperan sebagai perakit sabu yang dimasukkan dalam sendal

"Tersangka KA dan SH diamankan sabu dengan berat 4,18 gram dan satu unit handphone," ucap Guruh.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!