Perselingkuhan Motif Sang Istri Pengusaha Emas dan Warga Afganistan Bunuh Nasruddin

Senin, 05 Juli 2021 - 15:25 WIB
“Pihak penyidik sudah menetapkan MM sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal Premire Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021) siang tadi.

Selain menangkap MM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah melakukan penangkapan terhadap istri korban Virgita Legina Hellu, Virgita dijemput Polisi di Desa Tirowali Kecamatan Baraka, Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021).

Dalam video penangkapan isteri korban yang sempat viral di media sosial tersebut, penjemputan isteri almarhum disaksikan warga Bangkan Balombong saat itu. Bahkan warga setempat menyoraki Isteri almarhum saat digiring oleh polisi dari rumahnya usai diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Nasruddin alias Acik (45) yang merupakan pedagang emas.

“Istri korban saat ini dalam perjalanan dan akan tiba di Polresta, kita akan sangkakan juga terhadap konspirasi pembunuhan berencana,” kata Kombes Pol. Gustav Urbinas.

Guna melengkapi dokumen keimigrasian terhadap tersangka MM yang merupakan WNA asal Afganistan, pihak Polresta Jayapura Kota segera melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan Besar Afganistan di Jakarta dan kepada pihak Imigrasi Jayapura untuk permintaan bantuan pemeriksaan dokumen.



Baca : Seorang Istri Diduga sebagai Dalang Pembunuhan Suaminya di Jayapura Papua, Selengkapnya di Realita Senin Pukul 15.00 WIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!