Perselingkuhan Motif Sang Istri Pengusaha Emas dan Warga Afganistan Bunuh Nasruddin
Senin, 05 Juli 2021 - 15:25 WIB
JAYAPURA - Polresta Jayapura akhirnya menetapkan MM, warga Negara Afganistan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha toko Emas bernama Nasruddin alias Acik (44) yang dibunuh di Kampung Holtekamp, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/06/2021) lalu. Kasus ini sempat membuat heboh warga kota Jayapura dimana video isteri korban yang sempat meminta pertolongan kepada warga sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, terungkap motif pembunuhan tersebut dikarenakan adanya hubungan asmara antara pelaku MM dan Isteri korban Virgita Legina Hellu sejak awal tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, Polisi bergerak cepat dimana selingkuhan isteri korban yang merupakan WNA asal Afganistan berinisial MM langsung diciduk tim Reskrim Polresta Jayapura Kota di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Sabtu (3/7/2021) saat MM hendak melarikan diri ke Makassar.
Baca : Istri Cantik Pengusaha Emas di Jayapura Dibekuk Polisi, Diduga Otak Pembunuhan Suaminya
“Pihak penyidik sudah menetapkan MM sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal Premire Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021) siang tadi.
Selain menangkap MM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah melakukan penangkapan terhadap istri korban Virgita Legina Hellu, Virgita dijemput Polisi di Desa Tirowali Kecamatan Baraka, Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021).
Dalam video penangkapan isteri korban yang sempat viral di media sosial tersebut, penjemputan isteri almarhum disaksikan warga Bangkan Balombong saat itu. Bahkan warga setempat menyoraki Isteri almarhum saat digiring oleh polisi dari rumahnya usai diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Nasruddin alias Acik (45) yang merupakan pedagang emas.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, terungkap motif pembunuhan tersebut dikarenakan adanya hubungan asmara antara pelaku MM dan Isteri korban Virgita Legina Hellu sejak awal tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, Polisi bergerak cepat dimana selingkuhan isteri korban yang merupakan WNA asal Afganistan berinisial MM langsung diciduk tim Reskrim Polresta Jayapura Kota di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Sabtu (3/7/2021) saat MM hendak melarikan diri ke Makassar.
Baca : Istri Cantik Pengusaha Emas di Jayapura Dibekuk Polisi, Diduga Otak Pembunuhan Suaminya
“Pihak penyidik sudah menetapkan MM sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal Premire Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021) siang tadi.
Selain menangkap MM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah melakukan penangkapan terhadap istri korban Virgita Legina Hellu, Virgita dijemput Polisi di Desa Tirowali Kecamatan Baraka, Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021).
Dalam video penangkapan isteri korban yang sempat viral di media sosial tersebut, penjemputan isteri almarhum disaksikan warga Bangkan Balombong saat itu. Bahkan warga setempat menyoraki Isteri almarhum saat digiring oleh polisi dari rumahnya usai diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Nasruddin alias Acik (45) yang merupakan pedagang emas.
tulis komentar anda