2 Pria di Gresik Nekat Mencuri Perkutut, Hanya untuk Beli Miras

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:23 WIB
Disebutkan Kapolsek Kebomas, burung yang dicuri merupakan milik korban Susianto (45) seorang pedagang burung. Dalam tiga sangkar itu, terdapat sembilan burung perkutut. Tersangka kerap beraksi di malam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran lalu digasak.

“Burung-burung itu rencananya akan dijual lalu uangnya dipakai untuk mabuk bersama teman-temannya di Surabaya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!